Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi
yang didukung bukti dokumen yang sah (fotocopy: ijazah, piagam,
asertifikat atau sejenisnya jika ada);
Pendaftaran: 15 Juli - 28 Agustus 2020;
Memiliki komitmen yang kuat untuk melanjutkan kuliah di AMIK Selatpanjang;
Mentaati ketentuan-ketentuan akademik maupun non akademik yang berlaku di AMIK Selatpanjang;
Pendidikan orang tua/wali setinggi-tingginya S1/D4;
Bersedia di survey dan wawancara ke alamat tempat tinggal oleh Tim AMIK Selatpanjang;
Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau
PTS pada Prodidengan Akreditasi A atau B, serta dimungkinkan dengan
pertimbangan;
Pendapatan kotor gabungan orang tua/ wali (suami-istri) maksimal
sebesar Rp. 4.000.000 perbulan dan atau pendapatan kotor gabungan
orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga maksimal Rp. 750.000
perbulan;
Setelah sukses melakukan pendaftaran di sistem KIP-K, maka calon
mahasiswa membuat surat pernyataantidak menuntut hasilseleksi yang di
tandatangani diatas matrau Rp. 6000 dan di antar ke AMIK Selatpanjang
padahari kerjaj Senin-Jumat (09:00 s.d 15:30);
Apabila dinyatakan lulus oleh AMIK selatpanjang, bersedia melekukan Tes Bebas Narkoba di RSUD Kabupaten Kepulauan Meranti;
KEUNGGULAN PENERIMA KIP KULIAH
Pembebasan biaya kuliah/pendidikan yang dibayarkan langsung ke perguruan tinggi;
Bantuan biaya hidup sebesar Rp. 700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) per bulan.
PENDAFTARAN KIP-K
Siswa dapat langsung melakukan pendaftaran secara mandiri di sistem online KIP Kuliah melalui laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps yang dapat diunduh di Play Store;
Pada saat pendaftaran, siswa memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang aktif;
Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasiNIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;
Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan
mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akseske alamat email yang
didaftarkan;
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih
proses seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri);
Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem
informasi sesuai jalur seleksi yang dipilih pada seleksi nasional atau
pada seleksi masuk di perguruan tinggi;
Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di
Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan
Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.